Hai Sobat ! Kali ini saya ingin berbagi informasi tentang tata cara penerbitan kartu kuning atau AK-1 di Kabupaten Jepara via Online.
Pemkab. Jepara melalui Diskopukmnakertrans, meluncurkan program untuk pelayanan pembuatan Kartu kuning/ AK-1 secara online melalui aplikasi yang dinamakan Yokerjo.
PERSYARATAN
Syarat untuk membuat Kartu Kuning atau AK1 via online di Jepara sangatlah mudah. Dokumen dan persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki alamat email aktif
2. File foto KTP / Scan KTP
3. File foto diri / Pas foto Formal / Sopan
4. File foto ijazah asli / scan Ijazah asli
Untuk Foto Ijazah :
- Bagian depan dan belakang, bagi lulusan SD, SMP, SMA dan sederajat
- Foto ijazah dan transkrip nilai, untuk lulusan D1-S2
- Format file .JPG maksimal 5MB
Langkah-Langkah
2. Klik pada menu, pilih "DAFTAR"
3. Pilih "Daftar Sebagai Pencaker"
4. Silahkan isi data dirimu, seperti NIK, username dan password ( dicatat agar tidak lupa )
Centang kotak kecil, Lalu KLIK LANJUTKAN
5. Kemudian isi informasi yang diminta. Lalu klik SIMPAN
6. Isi data penempatan pekerjaan. Lalu klik SIMPAN
7. Akan muncul keterangan seperti di bawah ini.
Mulai tanggal 25 Januari 2022 untuk proses pembuatan akun tidak perlu lagi menunggu aktivasi melalui email. Silahkan masuk (login) ke Yokerjo.Jepara.go.id Jika sudah sampai tahap ini.
CARA PENGAJUAN AK-1
2. Pada menu, Pilih "MASUK" atau Login
3. Masukkan username dan password yang tadi kamu buat
Jika berhasil login, akan diarahkan ke dashboard situs Yokerjo.
Next...
4. Pada menu, Klik Cetak AK-1
Kemudian klik Permohonan AK-1
5. Klik Pengajuan AK-1
Upload satu persatu file dokumen yang sudah disiapkan, Seperti :
File KTP, Ijazah, Nilai Ijazah dan Pas foto
Selesai
Silahkan tunggu verifikasi dari petugas, cek secara berkala.
Biasanya 1 hari sudah di approved ( Pada hari dan jam Kerja ya ).
Pengajuan AK-1 yang telah disetujui seperti berikut ini :
2. Pada menu, Klik Cetak AK-1
Kemudian klik Permohonan AK-1
Link AK-1 sudah tersedia dan bisa kamu print /cetak.
Contoh Kartu Kuning atau AK-1 jadi
NOTE :
- Silahkan print AK-1 pada kertas manila putih ukuran 120 gr.
- Untuk keperluan melamar pekerjaan, AK-1 bisa difotokopi ( Tidak perlu tanda tangan atau stempel dinas )
- AK-1 Berlaku 2 tahun
PENTING :
BAGI TEMEN-TEMEN YANG MENGALAMI MASALAH SEPERTI :
1. LUPA AKUN / USERNAME
2. LUPA EMAIL ATAU SANDI
3. FOLLOW-UP AKTIVASI YANG LAMA
SILAHKAN KONTAK ATAU HUBUNGI SALAH SATU NOMOR DI BAWAH INI,
DENGAN FORMAT :
NAMA LENGKAP (SPASI) NIK (SPASI) KELUHAN YANG DITANYAKAN
PILIH SESUAI DOMISILIMU
. Jepara, Pecangaan, Donorojo (085641560331 - Desi)
. Mlonggo, Pakisaji, Kalinyamatan (085103429788 - Fitri)
.Tahunan, Welahan, Karimunjawa (082341644435 - Zen)
. Nalumsari, Keling (081390843853 - Nining)
. Mayong, Bangsri (085723179772 - Irsad)
. Kedung, Kembang, Batealit (082223209963 - Yaya)
FINISH
Demikianlah panduan cara membuat Kartu Kuning atau AK-1 secara online di Jepara.